- Thursday
- 21 November 2024
Tujuan pembentukan OJK, sebagaimana tertulis dalam UU OJK Pasal 4 Huruf C adalah agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, termasuk perlindungan terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan. Salah satu program strategis OJK untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen adalah dengan meluncurkan Layanan Konsumen...
Layanan Financial Customer Care (FCC) yang didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OKJ) membawa harapan baru bagi masyarakat. Kini konsumen keuangan bisa menyampaikan pengaduan terkait layanan jasa keuangan tanpa harus takut pengaduannya tidak digubris. Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OKJ) resmi berdiri pada awal tahun 2013, beribu harapan terbit mengiringinya. Maklum saja...