Reformasi Birokrasi Menuju Pemerintahan Kelas Dunia Tahun 2025

reformasi birokrasi

Reformasi birokrasi merupakan kebijakan pemerintah untuk melepaskan bangsa Indonesia dari dampak dan ekor krisis yang terjadi tahun 1997/98, dan pada tahun 2025 berada pada fase yang benar-benar bergerak menuju negara maju. Disadari, bahwa reformasi birokrasi sedikit tertinggal dibanding reformasi bidang politik, ekonomi dan hukum, sehingga untuk mengejar ketertinggalan itu perlu dilakukan langkah-langkah percepatan.

Komitmen kuat pemerintah diwujudkan dengan menempatkan reformasi birokrasi dalam prioritas pertama dari sebelas prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) II 2010 – 2014. Hal ini sangat beralasan, mengingat seluruh sektor kehidupan masyarakat tidak ada yang tak tersentuh oleh aparatur negara. Untuk menunjang prioritas pembangunan sektor lainnya, maka diperlukan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah.

Reformasi birokrasi bertujuan untuk membentuk birokrasi pemerintah yang profesional, dengan karakteristik: adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Embrio reformasi birokrasi sebenarnya sudah mulai terbentuk sejak tahun 2002, yang dilakukan di Departemen (sekarang Kementerian) Keuangan. Berbagai kebijakan dan langkah konkret dan konsisten dilakukan, melalui penataan organisasi, bisnis proses (ketatalaksanaan), serta manajemen SDM aparatur. Pada tahun 2008 Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA) ditetapkan sebagai pilot project reformasi birokrasi.

Ibarat bola salju, kebijakan ini terus menggelinding, dua instansi pemerintah yakni Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet mengikuti jejak ketiga institusi itu, melaksanakan reformasi birokrasi pada tahun 2009. Tahun berikutnya, sembilan instansi pemerintah juga ditetapkan melaksanakan reformasi birokrasi, yakni Kemenko Polhukam, Kemenko Kesra, Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, Kementerian PAN dan RB, Bappenas, dan BPKP. Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyusul tahun 2011, sehingga sampai dengan Oktober 2011 sebanyak 16 kementerian/lembaga telah ditetapkan menjalani reformasi birokrasi

Untuk mempercepat pemahaman dan pelaksanaan reformasi birokrasi, dilakukan sosialisasi, pelatihan-pelatihan, serta workshop. Selain itu, juga dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, Sekretariat Negara, termasuk Kementerian PAN dan RB sendiri.

Reformasi birokrasi juga akan dilakukan di daerah, yang terdiri dari 33 pemerintah provinsi, 398 pemerintah kabupaten dan 93 pemerintah kota. Seperti halnya instansi pusat, pelaksanaannya tidak bisa sekaligus, tetapi harus bertahap dan berkesinambungan. Saat ini, Kementerian PAN dan RB bersama Kementerian Dalam Negeri tengah mencari daerah yang akan ditetapkan sebagai pilot project.

Sebelum diterbitkannya Peraturan Presiden No. 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025, pelaksanaan reformasi birokrasi berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 15 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Meski beberapa kementerian/lembaga telah melaksanakan reformasi birokrasi, namun langkah-langkah yang dilakukan masih pada tataran instansional/ organisasi/ kementerian/ lembaga, belum menyentuh pada kerangka regulasi nasional. Langkah-langkah itu belum dapat menjawab akar permasalahan birokrasi secara nasional, dan sulit untuk dapat berjalan secara berkesinambungan.

Untuk itu diperlukan langkah-langkah strategis dan komprehensif melalui penetapan berbagai kebijakan (juklak/juknis/pedoman) dalam berbagai aspek dalam pendayagunaan aparatur negara, yakni organisasi, SDM, ketatalaksanaan, pengawasan dan akuntabilitas serta pelayanan publik, mindset dan culture set. Dengan demikian pelaksanaanya dapat dilakukan secara sistemik, komprehensif, lintas sektoral, berkelanjutan, serta dilakukan dengan tahapan yang jelas dan saling mendukung.

Diterbitkannya Perpres No. 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, diharapkan dapat menjawab persoalan yang ada. Grand Design ini antara lain berisi langkah-langkah umum penataan aspek pendayagunaan aparatur negara, yang mencakup penataan organisasi, penataan tatalaksana, penataan manajemen sumber daya manusia aparatur, penguatan sistem pengawasan, penguatan akuntabilitas, peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan praktek KKN.

Road Map Reformasi Birokrasi

Road Map Reformasi BirokrasiRoad Map Reformasi Birokrasi merupakan bentuk operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi yang menggambarkan rencana rinci reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan lain selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas. Sasaran tahun pertama akan menjadi dasar bagi sasaran tahun berikutnya, demikian seterusnya.

Grand design bertujuan untuk memberikan arah kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional selama kurun waktu 2010 – 2025 agar reformasi birokrasi di Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat berjalan efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan.

Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional menjadi pedoman dalam penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Nasional. Selanjutnya Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi Nasional menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyusun Road Map masing-masing dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Delapan area perubahan

Dalam Permen PAN No. 15/2007, area perubahan reformasi birokrasi hanya mencakup tiga hal, yakni kelembagaan, ketatalaksanaan (business process), dan manajemen SDM aparatur. Sedangkan Perpres No. 81/2010, menetapkan 8 area perubahan dalam reformasi birokrasi. Selain tiga area di atas, ditambah lagi dengan harmonisasi peraturan perundangan, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set).

Area-area perubahan yang menjadi target reformasi birokrasi meliputi seluruh aspek manajemen pemerintahan, dan hasil yang diharapkan sebagai berikut:

Area Hasil yang diharapkan
Organisasi

 

Organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing)
Tatalaksana

 

Sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance
Sumber Daya Manusia Aparatur

 

SDM apatur yang berintegritas, netral , kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera
Peraturan

 

Perundang-undangan Regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif
Pengawasan

 

Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN
Akuntabilitas

 

Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi
Pelayanan Publik

 

Pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat
Budaya Kerja Aparatur (culture set dan mind set) Birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi

Untuk menindaklanjuti Perpres 81/2010 tersebut, diterbitkan Peraturan Menpan dan RB No. 20/2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 – 2014, yang disusul dengan 9 Permen PAN dan RB. Peraturan dimaksud merupakan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis bagi setiap instansi pemerintah dalam melaksanakan reformasi birokrasi di instansinya.

1 Permen PAN dan RB No. 7/2011 Tentang Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga

2 Permen PAN dan RB No. 8/2011 Tentang Pedoman Penilaian Dokumen Usulan dan Road Map Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga

3 Permen PAN dan RB No. 9/2011 Tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

 4 Permen PAN dan RB No. 10/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan

 5 Permen PAN dan RB No. 11/2011 Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi

6 Permen PAN dan RB No. 12/2011 Pedoman Penataan Tatalaksana (Business Process)

 7 Permen PAN dan RB No. 13/2011 Pedoman Pelaksanaan Quicks Wins

8 Permen PAN dan RB No. 14/2011 Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management)

9 Permen PAN dan RB No. 15/2011 Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja bagi Kementerian/Lembaga

Dengan terbitnya Grand Design RB ini sebagai pedoman seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi, paling lambat tahun 2014 seluruh instansi pemerintah pusat diharapkan sudah melaksanakan reformasi birokrasi. Sedangkan reformasi birokrasi pemerintah daerah diharapkan selesai paling lambat tahun 2025, sehingga birokrasi kita sudah berkelas dunia, sejajar dengan birokrasi di negara-negara maju.

Birokrasi yang kita idam-idamkan adalah profesional, mampu melayani masyarakat secara efisien dan efektif, tidak korup, transparan, akuntabel, responsif, sejahtera. Pada gilirannya, birokrasi pemerintah dapat memberikan dukungan bagi terciptanya iklim investasi yang kondusif, sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan pada gilirannya kesejahteraan masyarakat meningkat. Hal ini juga harus dibarengi dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi secara simultan, bukan sekadar penindakan seperti yang belakangan semakin gencar.

Makna Reformasi Birokrasi

Reformasi Birokrasi adalah suatu perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia yang merupakan pertaruhan bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan abad ke-21. Hal ini terkait dengan ribuan proses tumpang tindih antar fungsi-fungsi pemerintahan, melibatkan jutaan pegawai, dan memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Poin penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

Reformasi birokrasi merupakan penataan ulang birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan terbaru dengan langkah-langkah bertahap, kongkret, realistis, sungguh-sungguh berfikir di luar kebiasaan yang ada, perubahan paradigma, dan dengan upaya luar biasa, merevisi dan membangun berbagai regulasi, memodernkan berbagai kebijakan dan praktik manajemen pemerintah pusat dan daerah, serta menyesuaikan tugas dan fungsi instansi pemerintah dengan paradigma dan peran baru.

Reformasi birokrasi juga bermakna sebagai sebuah pertaruhan besar dalam menyongsong tantangan abad 21. Jika reformasi birokrasi berhasil dilaksanakan dengan baik, maka reformasi birokrasi akan dapat mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan. Selain itu, menjadikan negara yang memiliki most-improved bureaucracy, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi, meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi, dan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif dan efektif dalam menghadapi globalisasi, dan dinamika perubahan lingkungan strategis.

Tetapi jika gagal, yang terjadi adalah ketertinggalan kemampuan birokrasi dalam menghadapi kompleksitas yang bergerak eksponensial di abad 21, antipati, trauma, dan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan ancaman kegagalan pencapaian good governance bahkan menghambat keberhasilan pembangunan nasional.

Reformasi birokrasi berkaitan dengan ribuan proses tumpang tindih (overlapping) antarfungsi-fungsi pemerintahan, melibatkan jutaan pegawai, dan memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Selain itu, reformasi birokrasi pun perlu menata ulang proses birokrasi dari tingkat (level) tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru (innovation breakthrough) dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berfikir di luar kebiasaan/rutinitas yang ada (out of the box thinking), perubahan paradigma (a new paradigm shift), dan dengan upaya luar biasa (business not as usual).

Oleh karena itu, reformasi birokrasi nasional perlu merevisi dan membangun berbagai regulasi, memodernkan berbagai kebijakan dan praktek manajemen pemerintah pusat dan daerah, dan menyesuaikan tugas fungsi instansi pemerintah dengan paradigma dan peran baru. Upaya tersebut membutuhkan suatu grand design dan road map reformasi birokrasi yang mengikuti dinamika perubahan penyelenggaraan pemerintahan sehingga menjadi suatu living document.

Penyempurnaan kebijakan nasional di bidang aparatur akan mendorong terciptanya kelembagaan yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing K/L dan Pemda, manajemen pemerintahan dan manajemen SDM aparatur yang efektif, serta sistem pengawasan dan akuntabilitas yang mampu mewujudkan pemerintahan yang berintegritas tinggi. Implementasi hal-hal tersebut pada masing-masing K/L dan Pemda akan mendorong perubahan mind set dan culture set pada setiap birokrat ke arah budaya yang lebih profesional, produktif, dan akuntabel.

Setiap perubahan diharapkan dapat memberikan dampak pada penurunan praktek KKN, pelaksanaan anggaran yang lebih baik, manfaat program-program pembangunan bagi masyarakat meningkat, kualitas pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik meningkat, produktivitas aparatur meningkat, kesejahteraan pegawai meningkat, dan hasil-hasil pembangunan secara nyata dirasakan seluruh masyarakat. Secara bertahap, upaya tersebut diharapkan akan terus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kondisi ini akan menjadi profil birokrasi yang diharapkan.

Kondisi tersebut di atas akan dicapai melalui berbagai upaya, antara lain dengan penerapan program quick wins, yaitu suatu langkah inisiatif yang mudah dan cepat dicapai yang mengawali suatu program besar dan sulit. Quick wins bermanfaat untuk mendapatkan momentum awal yang positif dan meningkatkan kepercayaan instansi untuk melakukan sesuatu perubahan yang berat. Penyelesaian sesuatu yang berat merupakan inti dari suatu program besar.

Quick wins dilakukan di awal dan dapat berupa penataan organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan penataan budaya kerja aparatur. Selanjutnya, pelaksanaan reformasi birokrasi harus disertai monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik dan melembaga. Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan melakukan koreksi bila terjadi kesalahan/ penyimpangan arah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Selain itu, perlu juga didukung oleh beberapa hal berikut:

a. penerapan manajemen perubahan (change management) agar tidak terjadi hambatan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi;

b. penerapan knowledge management agar terjadi suatu proses pembelajaran dan tukar pengalaman yang efektif bagi K/L dan Pemda dalam melaksanakan reformasi birokrasi;

c. penegakan hukum agar terwujud batasan dan hubungan yang jelas antara hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan masing-masing pihak.

Prinsip-prinsip Reformasi Birokrasi Beberapa prinsip dalam melaksanakan reformasi birokrasi dapat dikemukakan sebagai berikut.

Outcomes oriented

Seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam kaitan dengan reformasi birokrasi harus dapat mencapai hasil (outcomes) yang mengarah pada peningkatan kualitas kelembagaan, tatalaksana, peraturan perundang-undangan, manajemen SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) aparatur. Kondisi ini diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan membawa pemerintahan Indonesia menuju pada pemerintahan kelas dunia.

Terukur

Pelaksanaan reformasi birokrasi yang dirancang dengan outcomes oriented harus dilakukan secara terukur dan jelas target serta waktu pencapaiannya.

Efisien

Pelaksanaan reformasi birokrasi yang dirancang dengan outcomes oriented harus memperhatikan pemanfaatan sumber daya yang ada secara efisien dan profesional.

Efektif

Reformasi birokrasi harus dilaksanakan secara efektif sesuai dengan target pencapaian sasaran reformasi birokrasi.

Realistik

Outputs dan outcomes dari pelaksanaan kegiatan dan program ditentukan secara realistik dan dapat dicapai secara optimal.

Konsisten

Reformasi birokrasi harus dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu, dan mencakup seluruh tingkatan pemerintahan, termasuk individu pegawai.

Sinergi

Pelaksanaan program dan kegiatan dilakukan secara sinergi. Satu tahapan kegiatan harus memberikan dampak positif bagi tahapan kegiatan lainnya, satu program harus memberikan dampak positif bagi program lainnya. Kegiatan yang dilakukan satu instansi pemerintah harus memperhatikan keterkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya, dan harus menghindari adanya tumpang tindih antarkegiatan di setiap instansi.

Inovatif

Reformasi birokrasi memberikan ruang gerak yang luas bagi K/L dan Pemda untuk melakukan inovasi-inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pertukaran pengetahuan, dan best practices untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik.

Kepatuhan

Reformasi birokrasi harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Dimonitor

Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dimonitor secara melembaga untuk memastikan semua tahapan dilalui dengan baik, target dicapai sesuai dengan rencana, dan penyimpangan segera dapat diketahui dan dapat dilakukan perbaikan.

Strategi Pelaksanaan Pelaksanaan reformasi birokrasi dilakukan melalui tiga tingkat pelaksanaan, yakni makro, meso dan mikro. (lihat tabel)

Tingkat Pelaksanaan

Keterangan

Nasional Makro menyangkut penyempurnaan regulasi nasional yang terkait dengan upaya pelaksanaan reformasi birokrasi
Nasional Meso menjalankan fungsi manajerial, yakni menerjemahkan kebijakan makro dan mengkoordinir (mendorong dan mengawal) pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat K/L dan Pemda
Kementerian/ Lembaga/ Pemda Mikro menyangkut implementasi kebijakan/ program reformasi birokrasi sebagaimana digariskan secara nasional yang menjadi bagian dari upaya percepatan reformasi birokrasi pada masing-masing K/L dan Pemda

Pelaksanakan reformasi birokrasi dipimpin langsung oleh Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi, sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai KetuaTim Reformasi Birokrasi Nasional.

Selain itu ada Tim Quality Assurance (TQA) dan Tim Independen (TI). Kedua tim ini (TQA dan TI) akan memberikan rekomendasi kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi, berdasarkan evaluasi yang dilakukannya terhadap instansi yang akan, sedang dan yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi.

Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun peran Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional antara lain adalah menetapkan kebijakan, strategi, dan standar bagi pelaksanaan reformasi birokrasi dan kinerja operasi birokrasi. Peran Tim Reformasi Birokrasi Nasional antara lain adalah merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi. Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. Tim Reformasi Birokrasi Nasional dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional.

Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dibantu oleh Tim Independen, dan Tim Quality Assurance yang berperan antara lain melakukan monitoring dan evaluasi serta memastikan pelaksanaan reformasi birokrasi. Tim Reformasi Birokrasi K/L dan Pemda berperan sebagai penggerak, pelaksana dan pengawal pelaksanaan reformasi birokrasi di masing-masing K/L dan Pemda.

Pada tahun 2025, pencapaian sasaran-sasaran diatas secara bertahap, diharapkan telah dihasilkan governance yang berkualitas, sehingga semakin baik pula hasil pembangunan (development outcomes) yang ditandai dengan:

  1. Tidak ada korupsi ® Pencegahan dan Penindakan KKN
  2. Tidak ada pelanggaran/sanksi;®Peraturan berjalan lancar
  3. APBN dan APBD baik; ® Manajemen Pembangunan
  4. Semua program selesai dengan baik®Output/Outcome
  5. Semua perizinan selesai dengan cepat dan tepat
  6. Komunikasi dengan publik berjalan baik
  7. Penggunaan waktu (jam kerja) efektif dan produktif
  8. Penerapan reward dan punishment secara konsisten dan berkelanjutan
  9. Hasil pembangunan nyata, yakni pro growth (pertumbuhan), pro job (lapangan kerja), dan pro poor (pengurangan kemiskinan).

Birokrasi pemerintah harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dan profesional. Birokrasi harus sepenuhnya mengabdi pada kepentingan rakyat dan bekerja untuk memberikan pelayanan prima, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Semangat inilah yang mendasari pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah di Indonesia.

Pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah harus mampu mendorong perbaikan dan peningkatan kinerja birokrasi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kinerja akan meningkat apabila ada motivasi yang kuat secara keseluruhan, baik di pusat maupun di daerah. Motivasi akan muncul jika setiap program/kegiatan yang dilaksanakan menghasilkan keluaran (output), nilai tambah (value added), hasil (outcome), dan manfaat (benefit) yang lebih baik dari tahun ke tahun, disertai dengan sistem reward dan punishment yang dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.

Kunci keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi terletak pada beberapa hal berikut.

a. Komitmen Nasional

Komitmen nasional ditunjukkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014 yang menegaskan reformasi birokrasi sebagai prioritas utama, dan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

b. Penggerak Reformasi Birokrasi

Penggerak reformasi birokrasi secara nasional adalah Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Tim Reformasi Birokrasi Nasional dipimpin oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen dan Tim Quality Assurance. Selanjutnya, secara instansional penggerak reformasi birokrasi adalah pimpinan K/L dan Pemda. Penggerak reformasi birokrasi harus berdaya tahan tinggi terhadap tantangan dan hambatan serta memiliki daya dobrak dan kreativitas untuk melaksanakan program-program terobosan, baik secara horizontal maupun vertikal.

c. Muatan Reformasi Birokrasi

Muatan reformasi birokrasi dirumuskan dalam GDRB 2010-2025, RMRB 2010-2014, RMRB 2015-2019, dan RMRB 2020-2024. Pelaksanaan reformasi birokrasi dilakukan dengan penetapan prioritas K/L dan Pemda berdasarkan kepentingan strategis bagi negara dan manfaat bagi masyarakat.

d. Proses Reformasi Birokrasi dilakukan dengan cara:

  1. Desentralisasi Setiap K/L dan Pemda melakukan langkah-langkah reformasi birokrasi dengan mengacu kepada GDRB 2010-2025 dan RMRB 2010- 2014 dan seterusnya, sesuai dengan karakteristik masing-masing institusi.
  2. Serentak dan bertahap Penyebarluasan pemahaman tentang GDRB 2010-2025 dan RMRB 2010-2014 dan seterusnya, dilakukan secara serentak kepada seluruh K/L dan Pemda dalam rangka efektivitas pencapaian target sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi. Setiap K/L dan Pemda memiliki karakteristik yang berbeda sehingga reformasi birokrasi dilakukan dengan titik awal dan kecepatan yang berbeda. Format yang sama diterapkan untuk K/L dan Pemda secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing K/L dan Pemda.
  3. Koordinasi Reformasi birokrasi dilakukan dengan langkah-langkah yang terkoordinasi secara nasional dengan acuan GDRB 2010-2025 dan RMRB 2010-2014 dan seterusnya. Reformasi birokrasi dikoordinasikan secara nasional oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, pelaksanaan sehari-hari dilaksanakan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional, dan implementasi program-program dilaksanakan oleh K/L dan Pemda, serta dimonitor dan dievaluasi secara periodik, berkelanjutan, dan melembaga.

Aparatur harus sadar bahwa reformasi birokrasi akan mengubah birokrasi pemerintah menjadi birokrasi yang kuat dan menjadi pemerintahan kelas dunia, yang mampu memberikan fasilitasi dan pelayanan public yang prima dan bebas dari KKN. Untuk itu, reformasi birokrasi harus dilakukan secara sungguh-sungguh, konsisten, melembaga, bertahap, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, diharapkan akan terbentuk birokrasi yang mampu mendukung dan mempercepat keberhasilan pembangunan di berbagai bidang. Kegiatan ekonomi akan semakin meningkat dan secara agregat akan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Dengan kegiatan ekonomi yang semakin luas, akan tersedia basis penerimaan negara yang lebih besar untuk membiayai keberlanjutan reformasi birokrasi dan pembangunan di bidang lainnya yang lebih luas.

Ditulis oleh: Drs. Gatot Sugiharto

Mdigital

Berbagi materi informasi dan pengetahuan digital online

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *