Mengoptimalkan Fungsi FCC (Financial Customer Care)

Mengoptimalkan Fungsi FCC

Tujuan pembentukan OJK, sebagaimana tertulis dalam UU OJK Pasal 4 Huruf C adalah agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, termasuk perlindungan terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan. Salah satu program strategis OJK untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen adalah dengan meluncurkan Layanan Konsumen Keuangan Terintegrasi atau Financial Customer Care (FCC).

Layanan FCC secara resmi mulai beroperasi awal tahun 2013. Layanan ini diharapkan jadi alat ampuh bagi regulator agar kian responsif terhadap permasalahan konsumen di industri jasa keuangan. Sementara bagi konsumen, FCC diharapkan membuat konsumen lebih proaktif melakukan tracking terhadap permasalahannya hingga akhirnya kepuasan konsumen ketika berinteraksi dengan produk, layanan, dan lembaga jasa keuangan (LJK) akan meningkat. Di pihak lain, bagi pelaku industri jasa keuangan, FCC bermanfaat memberikan feedback lebih cepat dan mendapat alert terhadap permasalahan, sehingga LJK bisa sedini mungkin melakukan tindakan preventif dan korektif.

Untuk mendukung operasional FCC, OJK juga telah menciptakan Sistem Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management System/KMS). Kehadiran sistem manajemen tersebut untuk mendukung seluruh kerja sektor jasa keuangan. Dalam sistem tersebut, terdapat informasi mengenai produk, layanan, dan kelembagaan di sektor jasa keuangan, termasuk current issues di sektor jasa keuangan. Keberadaan informasi tersebut tentunya dapat membantu setiap operator FCC agar dapat segera memberikan tanggapan dan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi terkait hal tersebut.

Sementara itu, selain mendapatkan informasi dari nasabah melalu FCC, OJK juga membentuk market intelligence. Kusumaningtuti menjelaskan bahwa market intelligence merupakan perangkat di Bidang EPK yang bertugas untuk mengumpulkan informasi terkait produk lembaga jasa keuangan, memonitor iklan, dan bentuk penawaran lainnya dari lembaga jasa keuangan. Hasil market intelligence tersebut adalah rekomendasi penyempurnaan kebijakan/ketentuan dan input dalam pengawasan market conduct.

Terkait investasi ilegal, OJK telah melakukan beberapa hal, yaitu dari aspek preventif dan represif. Dari aspek Preventif, beberapa hal yang dilakukan OJK adalah:

Pertama, menggencarkan edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat, bekerja sama dengan asosiasi industri di sektor keuangan, dengan memasukkan tips berinvestasi yang aman.

Kedua, bekerja sama dengan asosiasi industri dalam mempersiapkan Iklan Layanan Masyarakat untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya untuk berhati-hati dalam melakukan investasi dan mengingatkan perlunya kewaspadaan terhadap tawaran investasi dari pihak yang tidak memiliki izin untuk melakukan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi.

Ketiga, menerima informasi dan pengaduan melalui layanan FCC OJK, untuk selanjutnya dikoordinasikan melalui Satgas Waspada Investasi.

Sementara terkait aspek Represif, hal-hal yang dilakukan, antara lain: OJK selalu berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Negara yang tergabung dalam Forum Satgas Waspada Investasi, yang beranggotakan OJK, Bappebti, Kementerian Perdagangan, BI, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Kemenneg Koperasi dan UMKM, Kemenneg Kominfo dan Informasi dan BKPM. Hasil koordinasi tersebut nantinya akan diteruskan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, OJK sedang melakukan revitalisasi tujuan dan tugas Satgas Waspada Investasi.

Pertama, tujuan revitalisasi Satgas adalah kerjasama dan koordinasi untuk optimalisasi pencegahan dan penangana investasi ilegal.

Kedua, tugas satgas meliputi halhal berikut: inventarisasi kasus yang berpotensi merugikan masyarakat; analisis kasus; rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penindakan; membahas tindak lanjut penanganan kasus; edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat; kegiatan lain untuk memperoleh data dan informasi terkait investasi ilegal; dan membuat petunjuk teknis mekanisme kerja Satgas.

 

Mengoptimalkan Fungsi FCC

Mdigital

Berbagi materi informasi dan pengetahuan digital online

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *