Good Governance, Kebijakan Publik dan Legitimasi Etis

good governance

Implementasi good governance ditunjukkan dengan keadilan para pemegang kuasa pengelolaan negara. Pemerintah memimpin bangsa mendayagunakan sumber daya untuk kemaslahatan rakyat banyak. Pemerintah juga menunjukkan kekuatan atas kedzaliman dalam akses sumberdaya, persaingan global, dominasi dalam eksploitasi sumber daya oleh korporasi dan negara-negara lain yang menjadi penyebab krisis. Sumber daya dibawah kuasa negara dengan pemerintahan yang mendistribusikannya kepada rakyat sesuai dengan dharma bhakti. Sebagian terbesar rakyat berpartisipasi dan menjadi subyek dalam proses pengambilan keputusan publik. Tulisan ini mencermati ­persyaratan good governance dan atmosfir implementasinya. Telaah lebih berdasarkan kajian pustaka.

Filsafat Politik Keadilan dan Legitimasi Etis

Keadilan adalah salah satu filsafat politik yang mendasari berdirinya Negara Indonesia. Negara Indonesia dibangun dengan tujuan keadilan yang antara lain bermakna kesejahteraan rakyat sesuai dengan dharma bhaktinya. Keadilan merupakan prasyarat untuk keutuhan. Pilihan keadilan sebagai salah satu tiang negara merupakan bagian kecerdasan para pendiri negara dalam melihat karakter dan suasana hati rakyat Indonesia. Sebagai sebuah tujuan, keadilan akan menuntun ke mana arah kehidupan bernegara.

Dalam politik administrasi negara, filsafat politik berhadapan dengan pertanyaan legitimasi etis. Setiap kebijakan publik harus mendapatkan pasokan dukungan dari segi-segi yang akuntabel dan rasional, tidak hanya pragmatis.

Misalnya kebijakan untuk mempertahankan uang kertas dalam kebijakan moneter. Uang kertas mungkin akan memudahkan dalam pencetakannya dan transaksi ekonomi. Uang kertas tidak mempunyai legitimasi etis ketika juga digunakan oleh pemerintah untuk mengambil kekayaan rakyat dengan cara pencetakannya secara besar-besaran atau peningkatan jumlah “uang di awang-awang” melalui quantitative easing.

Kebijakan yang dianggap memiliki legitimasi etis lebih tinggi adalah pencetakan uang dengan nilai nominal sesuai nilai intrinsiknya misalnya emas dan uang perak. Kebijakan ini akan mempertahankan kesejahteraan dalam dimensi waktu apapun dan mencegah pengambilan kekayaan rakyat oleh otoritas.

Kebijakan untuk menyerahkan eksploitasi sumber daya alam ke pihak asing mungkin akan memudahkan pemerintah (atau suatu kelompok dalam pemerintahan) memperoleh tambahan sumber daya finansial. Kebijakan ini tidak mempunyai legitimasi etis disebabkan bagian pendapatan terbesar adalah pihak asing, kemudian kompradornya yang bisa dari suatu rezim atau oknum pemerintah memperoleh bagian kecil. Sementara pemerintah dan rakyat hanya memperoleh bagian sangat kecil saja atau nyaris tidak memperoleh bagian sama sekali.

Kebijakan privatisasi atas sarana-prasarana publik juga demikian. Legitimasi pragmatis untuk perolehan sumber daya finansial dalam waktu singkat dan alasan keterpaksaan seringkali dibuat-buat. Apalagi legitimasi ini didukung oleh sebagian kecil analis, korporasi multi nasional dan organisasi internasional. Organisasi internasional berpartisipasi aktif dalam kebijakan itu karena pengendalian dan/ atau kooptasi korporasi multinasional.

Legitimasi etis dan kemudian juga legitimasi pragmatis dicabut oleh rakyat ketika pada akhirnya terbukti bahwa privatisasi hanya merupakan suatu jalan pengalihan sumber daya publik ke privat. Privatisasi lebih menguntungkan privat daripada publik. Pada akhirnya bahkan legitimasi atas pemerintahan dicabut sama sekali.

Bail out dalam kebijakan keuangan mungkin akan menyelamatkan bank dan sebagian nasabahnya. Kelompok dalam eksekutif, legislatif dan yudikatif lantas bisa melanjutkannya dengan mengajukan berbagai alasan pembenar, misalnya dengan menyebut sebagai tindakan darurat penyelamatan, bank dan nasabah itu adalah bagian dari rakyat.

Apalagi kadang didukung oleh analisis dari sebagian kecil akademisi. Kebijakan ini tidak mempunyai legitimasi etis ketika berkali-kali terbukti bahwa bail out merugikan rakyat (untuk menyebut mayoritas dari penduduk suatu negara) yang mengalami penurunan kesejahteraan disebabkan penggelontoran uang besar-besaran. Juga fakta kebijakan dan fakta hukum yang menunjukkan bahwa dana bail out mengalir ke kelompok-kelompok elit.

Modernisasi pasar-pasar tradisional mungkin akan meningkatkan kekayaan sebagian anggota masyarakat, misalnya investor, keluarga, sebagian oknum pemerintahan. Dari segi keindahan dan kebersihan tentu modernisasi itu patut untuk dijalankan dan didukung. Modernisasi harus makin didukung apabila jika memberikan fasilitas untuk tumpuan hidup rakyat kebanyakan dan pendapatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara berkelanjutan. Modernisasi tidak memperoleh legitimasi etis jika terjadi sebaliknya.

Pokok soal legitimasi etis merupakan konsentrasi dari setiap filsafat politik yang dipilih oleh sebuah bangsa. Dalam beberapa kasus itu, mudah untuk diterangkan bahwa hakikatnya filsafat politik selalu menuntut agar segala kebijakan publik dan klaimatas hak untuk menata masyarakat bisa dipertanggungjawabkan. Pakem pragmatisme perlu dipakai sebagai salah ukuran saja dalam kebijakan publik, termasuk dalam agenda setting, formulasi, implementasi dan evaluasi kebijakan. Sumber ilmu pengetahuan tetap mendapatkan tempat terhormat.

Ukuran-ukuran pragmatis harus diberi ruang yang layak. Analisis kuantitatif tentang nilai investasi yang harus ditanam agar terbuka kesempatan kerja misalnya, merupakan instrumen yang harus ada, tidak dapat ditanggalkan. Keberadaannya harus eksis sebagai alasan munculnya keperluan kebijakan publik. Namun, alat dan tujuan pragmatis pada akhirnya harus dituntun agar penerapannya tidak bertentangan dengan kepentingan etis dari filsafat politik yang telah diikrarkan, yakni terwujudnya keadilan. Dengan demikian maka suatu governance memperoleh legitimasi etis dan legitimasi pragmatis yang akan menjadi jaminan penting keberlanjutannya.

Good Governance dan Kebijakan Publik

Good governance adalah sebuah bentuk kesadaran akan tanggung jawab dalam pengelolaan pemerintahan. Good governance ada bila para birokrat menggunakan jabatannya untuk melayani masyarakat luas, bukan untuk melayani diri sendiri. Good governance juga berarti implementasi kebijakan sosial-politik untuk kemaslahatan rakyat banyak, bukan hanya untuk kemakmuran orang- per-orang atau kelompok tertentu. Persyaratan penting bagi good governance adalah kewajiban akuntabilitas dan kesediaan untuk bereaksi (positif terhadap aspirasi dan kebutuhan dasar para pemilih).

Legitimasi etis merupakan alat ukur implementasi filsafat politik. Legitimasi pragmatis merupakan alat ukur implementasi rasional. Kebijakan publik adalah penghubung legitimasi etis dengan filsafat politik. Indonesia yang mempunyai tujuan ideal mempunyai tujuan ideal keadilan membutuhkan formulasi kebijakan publik yang mengarah kepada tujuan filsafat politik tersebut, agar memperoleh legitimasi etis. Sebuah kebijakan akan memperoleh legitimasi etis apabila memperhatikan dengan sungguh-sungguh hajat hidup dan hajat kesejahteraan rakyat.

Implementasi kebijakan publik untuk menjalankan filsafat politik keadilan itu bisa menggunakan 3 (tiga) tipe:

1. Kebijakan patronase

Kebijakan patronase berfokus kepada upaya pemerintah (negara) menyiapkan insentif bagi individu atau korporasi untuk melakukan kegiatan yang mereka enggan mengerjakannya bila tidak ada imbalan. Kebijakan publik tipe ini biasanya memakai pola insentif untuk kesediaan para pelaksana menunaikan tugasnya. Kebijakan subsidi, kontrak dan lisensi adalah beberapa contoh.

2. Kebijakan regulasi

Kebijakan regulasi konsentrasinya lebih banyak ditujukan untuk memberikan hukuman terhadap kegiatan-kegiatan yang melanggar kepentingan publik.

3. Kebijakan redistribusi. 

Kebijakan redistribusi umumnya digunakan untuk menyebarkan tingkat kemakmuran melalui alokasi keuntungan dari kelompok yang lebih mapan ke kerumunan orang-orang lemah (mustadhafin). Ketiga tipe implementasi kebijakan tersebut meyakinkan bahwa instrumen untuk menjangkau cita-cita keadilan masih perlu ditingkatkan.

Sebuah kebijakan disebut kebijakan publik apabila merupakan keputusan dan tindakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah harus sepenuhnya berkonsentrasi untuk mencapai tujuan ideal keadilan dengan memperhatikan dan menyelesaikan persoalan rakyat. Karenanya, kebijakan publik bukan sekedar apa yang dilakukan dan tidak dilakukan pemerintah.

Untuk menunjukkan mana kepentingan publik dan mana urusan privat, pembedanya adalah tujuan keadilan bagi hajat hidup dan kesejahteraan sebagian besar rakyat. Bukan sekedar sedikit orang yang mengaku atau tidak mengaku sebagai rakyat juga. Good governance mampu menunjukkan untuk tampil ke muka aparatur yang bertindak sesuai dengan tujuan filsafat keadilan.

Good governance juga mampu menggusur (atau menyisihkan) aparatur yang bertindak melanggar filsafat keadilan, yang antara lain tidak bisa membedakan mana kepentingan sebagian (kecil) rakyat, mana kepentingan rakyat banyak. Meskipun kadang-kadang sebagian kecil rakyat itu meyakinkan aparatur bahwa mereka adalah rakyat juga. Apalagi aparatur yang mencederai nilai keadilan.

Permusyawaratan versus Demokrasi, Good versus Bad Governance

Struktur demokrasi sebagai satu diantara sejumlah persyaratan good governance belumlah cukup untuk menjamin munculnya elite yang sadar dan bertanggungjawab. Persyaratan demokrasi dalam good governance bisa diabaikan. Pemimpin yang lahir dalam struktur dan fungsi (sistem) demokratis tidak selalu aspiratif, bisa menjadi aktor bad governance. Pemimpin yang lahir dari sistem di luar demokrasi sangat mungkin lebih aspiratif dan mampu memimpin menuju kesejahteraan/ menjadi aktor good governance.

Dalam cerita klasik, Ravana dari Alengka Diraja mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kejayaan negaranya melampaui bangsa-bangsa kulit putih yang disebut dewa-dewa. Ia membangun kota-kota yang keindahannya melebihi kota-kota bangsa kulit putih yang disebut kahyangan. Ia adalah maharaja pribumi India berkulit hitam dari wangsa Rakshasa (dalam ideologi anthroposentrisme orang-orang kulit putih disebut bukan manusia, Demon, Buto dan menjadi tokoh antagonistis).

Padahal Ravana adalah penguasa tiga dunia yang gagah berani, pantang menyerah, pembela kehormatan wangsa pemuja Siva yang saleh,pahlawan bangsanya, penganut matriarkhi. Ia maharaja terpelajar yang menguasai Veda dan memiliki penasihat-penasihat bijaksana.

Menjadi pertanyaan penting mungkinkah tuduhan sebagai raksasa gila yang haus darah, kejam, mabuk kemenangan, bermoral rendah, pongah dan licik yang ditudingkan kepadanya adalah akibat doktrin hegemonis Ras Arya terhadap Ras Kulit Berwarna? Atau pendiskreditan atas yang menang terhadap yang terjajah?Sejarah telah ditulis oleh para pemenang.

Tuduhan ini barangkali yang kemudian diulang-ulang oleh Bangsa Barat kepada Para Pemimpin Rakyat dari Timur (Asia, Afrika dan juga Amerika Latin) yang tidak mau tunduk atas hegemoni Barat dalam eksploitasi sumber daya.

Dalam sejarah Abad Pertengahan, Sultan Muhammad Tsany (Sultan Mehmed II) menaklukkan Kekaisaran Romawi Timur. Ia ahli strategi militer, pakar sains, matematika dan menguasai 6 (enam) bahasa saat berumur 21 tahun. Sultan dikenal sebagai seorang pemimpin yang hebat, pilih tanding dan tawadhu’ sebagaimana Sultan Salahuddin Al-Ayyubi yang melegenda dan Sultan Saifuddin Mahmud Al-Qutuz (Pahlawan dalam peperangan di ‘Ain Al-Jalut melawan tentara Mongol).

Kejayaannya dalam menaklukkan Konstantinopel menyebabkan banyak kawan dan lawan kagum dengan kepimpinan, taktik dan strategiyang mendahului zamannya. Ia mengganti nama Konstantinopel menjadi Islambol (kemudian diganti oleh Mustafa Kemal Ataturk menjadi Istanbul).

Dalam sejarah modern sangat jelas. Partai yang lahir dalam struktur demokratis tidak semuanya (atau semuanya tidak?) bersih. Pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat dalam sistem demokratis dengan dana yang sangat besar tidak semuanya (atau semuanya tidak?) bersih. Padahal dana itu mampu membangun dalam jumlah besar sarana prasarana pendidikan, ekonomi dan sosial yang secara langsung meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ratusan ribu unit sekolah, pasar, klinik, usaha mikro, kecil dan menengah bisa dibantu. Jutaan rakyat bisa langsung meningkat kesejahteraannya. Ini semua diabaikan untuk sebuah sistem yang didiktekan, dipaksakan atau diancamkan yaitu demokrasi.

Beberapa puluh tahun hingga hari-hari ini pun contoh di berbagai negara dalam berbagai aspek juga menunjukkan perihal yang jelas. Setelah merayakan kemenangan demokrasi di negaranya, orang semakin kehilangan kepercayaan pada sistem pemerintahan baru mereka. Para elite tidak mampu, tidak mau bahkan menjadi bagian para mafia ekonomi, politik, hukum dan berbagai sektor. Segelintir orang dalam waktu singkat menjadi kaya raya, sebagian besar orang semakin miskin. Pemerintah menipu rakyat dengan menyebut tingkat pendapatan yang semakin meningkat dengan mengabaikan inflasi.

Gaya tipuan yang lain dengan menyebut bahwa jumlah kemiskinan menurun sementara ambang batas standar kemiskinan juga diturunkan. Standar universal dan berkelanjutan yaitu emas diabaikan. Pemerintah gagal memenuhi kebutuhan rakyat banyak yang semakin miskin. Ketika banyak orang miskin, eksekutif, legislatif dan yudikatif yang dipilih secara demokratis terus berpesta pora. Dana besar yang juga dari uang rakyat disediakan untuk membangun citra. Rakyat juga dilalaikan dengan isu-isu tidak penting melalui media yang sudah dibeli.

Tak heran bahwa semakin banyak rakyat merindukan masa lalu. Stabilitas dan lapangan pekerjaan menjadi prioritas, yaitu ketika negerinya masih dikuasai rezim otoriter. Orang-orang ini tidak melihat manfaat demokrasi. Demokrasi bukan syarat (apalagi prasyarat) good governance. Demokrasi hanya melahirkan partai-partai politik, tidak mampu mencegah partai dari korupsi, membangga-banggakan kelompoknya dan mengabaikan kelompok lain (ashobiyah).

Demokrasi semestinya menyelesaikan bukan menyuburkan fundamentalisme, menyudahi kebencian antar kelompok. Demokrasi semestinya mampu menahan pemerintah mengucurkan dana besar untuk sedikit orang sementara jutaan rakyatnya hidup dalam kemiskinan yang pahit.

Bad governance berbagai negara, seakan mempertegas bahwa demokrasi menjadi hambatan bagi terciptanya good governance. Lantas masyarakat Indonesia yang dipelopori oleh kaum cendikiawan menoleh kembali ke falsafatnya semula, yaitu syuro/permusyawaratan. Keadilan hanya mungkin apabila didahului permusyawaratan. Permusyawaratan (bukan demokrasi) adalah prasyarat keadilan.

Rakyat menyadari bahwa bukan demokrasi penyebab bad governance. Negara-negara Timur bukan memperkecil tetapi memperbanyak demokrasi. Demokrasi sekedar didiskusikan dalam aras formal, dijadikan simbol politik. Lalu para aparatur negara sebagai pelaksana governance puas bahwa asas demokrasi telah ditanamkan dalam konstitusi. Belum disadari bahwa demokrasi akan berfungsi bila sebanyak mungkin masyarakat mempunyai akses pada pendidikan dan sumber daya material.

Demokrasi adalah sebuah filsafat (radikal) tentang keterlibatan masyarakat.Demokrasi bertumpu pada keyakinan bahwa melalui wacana publik yang melibatkan semua warga, akan menghasilkan manusia-manusia yang merajut sebuah sistem yang cocok bagi kehidupan bersama. Untuk menciptakan sebuah demokrasi partisipatoris, diperlukan program yang jelas dalam memerangi kemiskinan serta memperluas (kesempatan) pendidikan.

Penghargaan/ pengutamaan terhadap kebenaran darimana pun sumbernya dan pengabaian kesalahan/keburukan meskipun dari penguasa menjadi ruh dari demokrasi yang berdasarkan permusyawaratan. Dalam filsafat negara Indonesia, ini disebut sebagai sebagai hikmat kebijaksanaan.

Dampak bad governance, misalnya kemiskinan dengan berbagai turunannya (angka harapan hidup, tingkat kesehatan, buta aksara, akses air bersih, kematian ibu melahirkan, kematian bayi) dan indikator lain, bukan sekedar kuantitatif (beban utang berlipat-lipat daripada anggaran untuk pengembangan kualitas manusia seperti pangan bergizi, pendidikan dan kesehatan, perilaku konsumtif bukan produktif, ketergantungan pada impor, pembebanan pajak terlalu besar, inflasi, pencetakan uang dalam jumlah besar, quantitative easing) semestinya menggetarkan hati pemegang kuasa atas pengelolaan negara.

Beberapa dari indikator itu bahkan telah sangat melemahkan, misalnya hutang yang terlalu besar yang menampatkan suatu negara pada perangkap hutang permanen. Apalagi apabila penyelenggara negara turun ke bawah merasakan kemiskinan sebagian besar rakyat itu, bukan sekedar membaca angka-angka.

Mungkin, banyak pemerintah pesimis dan menganggap good governence diupayakan. Apalagi good governance bersifat universal, tidak sekedar memperjuangkan sumber daya bagi rakyatnya sendiri. Pemerintahan yang melakukan eksploitasi di suatu negara lain untuk rakyatnya dengan mengabaikan kesejahteraan rakyat di negara yang dieksploitasi disebut telah bertindak bad governance.

Good governenance adalah pekerjaan besar. Akan tetapi, dalam keterbatasan, setiap individu bisa melakukan sesuatu, misalnya dengan mendorong dan menguatkan pemerintah dan/atau kelompok-kelompok masyarakat madani untuk ikut berpartisipasi meningkatkan kesejahteraan diri dan generasi penerus. Good governance hanya akan mungkin terwujud, bila setiap di dari masyarakat berjuang untuk perbaikan kehidupan diri dan masyarakat.

Ditulis oleh Dr Imam Hanafi, S.Sos, M.Si M.Si (MAB)

Mdigital

Berbagi materi informasi dan pengetahuan digital online

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *